NATO
Nato (Nort Atlantic Treat Organization) merupakan organisasi keamanan yang dibentuk oleh negara-negara yang terletak di wilayah Eropa bagian utara Samudera Atlantik dengan sekutunya yakni Amerika Serikat. Terbentuk Nato ialah akibat kekosongan di eropa timur setelah berakhirnya perang Dunia-ll, dimana Uni Soviet mendirikan negara-negara komunis seperti Bulgaria, Romania, Cekoslowakia, Albania, dan Hongoria.
Uni Soviet terus berupaya memperluas pengaruhnya termasuk pembentukan Jerman Timur (Berlin), sementara Jerman Barat (Berlin Barat) terlebih dahulu dibentuk oleh Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis. Bagi Blok Barat Nato merupakan Lembaga pertahana bersama yang artinya serangan terhadap satu negara blok Barat akan dianggap sebagai serangan terhadap seluruh Blok Barat, oleh karena jikalau blok Timur menyerang satu negara di eropa barat maka nanto akan turun tangan sebagai pembela anggotanya
Pembentukan Nato
NATO berdiri pada tanggal 4 april 1949 di Wasingthon DC oleh negara Inggris, Prancis, Belanda, Belgia, Luxemburg, Kanada, Italia, Portugal, Islandia, Denmark, dan Amerika Serikat. Nato memiliki nilai dasar yang menjadi acuan bagi mereka, nilai dasar tersbut yakni :
1. Keutuhan Aliansi
2. Atas nama Demokrasi
3. Kebebasan Individu
4. Aturan Hukum
Nato juga memiliki sistem keanggotaan yang disebut Partner Countries yang artinya Nato mengajak negara-negara lain agar tidak menandatangani North Atlantic Treaty untuk turut bergabung dalam mengatasi tantangan yang dihadapi serta bekerja sama menciptakan suatu bentuk keamanan bagi dunia internasional, seperti Australia, Jepang, Korea Selatan, dan Selandia Baru.
Dalam North Antantic Treaty memiliki pasal utama yang disepakati yakni pasal V yang diberlakukan jika ada serangan terhadap para anggota maupun Sekutu dianggap sebagai serangan terhadap seluruh anggota, jadi keamanan bersama dan pertahanan bersama merupkan prinsip utama Nato dalam menjalankan setiap aksinya.
Anggota Nato
Untuk saat ini Nato memiliki 30 anggota diantaranya sebagai berikut :
1. Amerika Serikat
2. Inggris
3. Prancis
4. Portugal
5. Belanda
6. Belgia
7. Italia
8. Luxemburg
9. Kanada
10. Islandia
11. Denmark
12. Norwegia
13. Albania
14. Turki
15. Bulgaria
16. Kroasia
17. Ceko
18. Estonia
19. Jerman
20. Yunani
21. Hungaria
22. Latvia
23. Lithuania
24. Polandia
25. Rumania
26. Slovakia
27. Slovenia
28. Spanyol
29. Montenegro
30. Makedonia Utara
Pada tahun 1966 prancis membekukan keanggotaanny di Nato serta menutup markas besar Nato yang ada di negaranya, prancis membekukan dirinya dikarena kan mereka tidak ingin terlibat perang yang sedang dihadapi Eropa dan Amerika Serikat, prancis menggap perang tersebut dapat melemahkan Prancis dimata Dunia dan pada tanggal 7 Maret 2009 Prancis kembali aktif menjadi keanggotaan Nato
0 komentar:
Posting Komentar